Sukses

Menag Yaqut Sebut Keluarga David Tidak Ada Pintu Damai kepada Mario Dandy

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta publik untuk bisa mendoakan agar David, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy segera pulih.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, pihak keluarga tidak membuka opsi damai bagi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. Menurut dia, tersangka Mario Dandy akan diproses sesuai jalur hukum berlaku.

"Ya kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya seadil-adilnya, keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," kata Yaqut usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Menurut Yaqut, kondisi kesehatan David saat ini semakin membaik. Dia meminta publik untuk bisa mendoakan agar David lebih cepat pulih.

"Alhamdulillah sudah membaik kondisinya, kita mohon doanya saja, doakan David biar cepet membaik, itu saja," tutur Yaqut.

Yaqut memastikan, pihaknya akan terus memantau kasus yang menimpa keluarga besar Ansor ini. Sebab diketahui, Yaqut adalah bagian dari itu sebagai Ketua Barisan Ansor Serba Guna (Banser) dan ayah dari David, diketahui adalah anggota di dalamnya.

"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," kata Yaqut.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Pastikan Mario Dandy Dijerat Pasal Terberat

Polisi buka peluang jerat Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dengan pasal terberat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal terberat," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo mengatakan, penerapan pasal kepada kedua tersangka dalam hal ini Dandy dan Shane mengacu pada alat bukti seperti keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

"Tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan," ujar dia

Trunoyudo meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan masih berjalan. Bahkan, penyidik menjadwalkan kembali gelar perkara pada hari.

"Sekarang dilakukan rapat dengan beberapa stake holder. Proses penyidikan ini kan belum selesai ya, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut, Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan terdapat dua peristiwa yang berbeda terkait dengan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak

"Tentunya ada hal-hal yang harus dilakukan interprofesi dari stakeholder dengan bersama penyidik untuk pemenuhan hak-hak terhadap anak. Apabila ini kewajiban penyidik tidak dipenuhi atau tidak memenuhi terhadap hak-hak pada anak, tentu menjadi bagian daripada pelanggaran undang-undang itu sendiri," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Selesai Diperiksa, AG Pacar Mario Dandy Masih Berstatus Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa saksi inisial AG buntut dari keterlibatan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dengan Cristalino David Ozora (18). Namun setelah pemeriksaan, AG keluar masih sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AG usai dirinya turut mendampingi saat proses pemeriksaan.

"Masih sebagai saksi," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Dia hanya menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya sudah berlangsung sejak tadi pagi dan keluar pada siangnya.

"Dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB tadi," katanya.

Namun, Dia enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaan yang melibatkan kliennya dalam kasus penganiayaan oleh kekasihnya, Mario.

Sebelumnya, AG untuk ketiga kalinya diperiksa oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini. Pada pemeriksaan ketiga kalinya AG akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Rabu (1/3/2023).